Warga To Lotang Tolak Dimasukkan ke Kolom Penghayat Kepercayaan

Warga To Lotang Tolak Dimasukkan ke Kolom Penghayat Kepercayaan

Warga To Lotang di Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah bagian dari komunitas masyarakat yang menganut agama Hindu. Mereka pun menolak jika dimasukkan ke dalam kolom penghayat kepercayaan yang ada dalam kartu tanda pengenal (KTP).

“Jawabannya tidak. Sejak tahun 1966 kami bukan lagi kepercayaan tapi kami adalah Agama Hindu,” kata salah seorang warga La Lotang, Samang saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/2/2019).

Samang pun sempat menunjukkan KTP miliknya. Di KTP itu, tertulis di kolom agama bahwa Samang beragama Hindu. Dia pun menyebut selama ini tidak ada diskriminasi yang terjadi pada komunitasnya meski menganut kepercayaan Hindu versi To Lotang.

“Bahkan saya sangat bangga dengan identitas ini,” kata dia.

“Kami ada polisi, tentara, guru, PNS, anggota DPRD,” sambung dia.

Dia mengatakan, berafiliasi dengan agama hindu bukan proses yang mudah dan singkat. Butuh duduk rembuk dengan seluruh tetua kami memutuskan hal tersebut. Meski dengan adanya adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan, maka tidak serta merta menggugurkan surat keputusan yan terbit di tahun 1966 yg menetapkan To Lotang sebagai bagian dri agama Hindu.

“Tentu perlu proses yang lama untuk duduk rembuk membahas masalah itu, apalagi sampai saat ini hubungan dengan agama hindu baik-baik saja,” kata dia.

Sebelumnya, Samang bercerita asal muasal komunitas To Lotang ini. Dikatakannya, Ketika ajaran Islam masuk di Kerajaan Wajo, maka Arung Matoa Wajo selaku pimpinan kerajaan mengeluarkan maklumat yang meminta seluruh warganya wajib memeluk Islam.

Tentunya, maklumat itu mendapat pertentangan dari warga dari Desa Wani. Mereka memilih tetap percaya apda kepercayaan leluhurnya yang telah diturunkan turun temurun. Mereka kala itu menyembah Dewata Seuwae yang berada di atas langit.

“Mereka lalu mohon pamit ke Arung Matoa untuk pergi mencari daerah suaka. Sekelompok warga tersebut mendapatkan suaka di daerah kerajaan Sidenreng,” ungkapnya.

Setibanya di Kerajaan Sidenreng, Adituang Sidenreng kala itu memberikan sebuah lahan kepada warga Wani ini di wilayah Amparita. Lambat laun, wilayah ini berkembang dan kemudian menyebar hingga wilayah selatan Saoraja.

Source: detiknews.com

Previous PHDI Tanggapi Polemik Diksi ‘Kafir’: Agama Hindu Hormati Saudara Lain

Sekretariat Pusat

Jalan Anggrek Neli Murni No.3, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Senin – Jumat: 08:00 – 18:00

Didukung oleh

Ayo Berdana Punia

Tim IT PHDI Pusat © 2022. All Rights Reserved