Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2024), memutuskan menolak gugatan terhadap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat hasil Mahasabha XII.
Putusan dengan nomor perkara 4145 K/Pdt/2024 tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (No. 31/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No. 223/PDT/2024/PT DKI) yang memenangkan PHDI dibawah kepengurusan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa sebagai PHDI yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor : AHU 0000548.AH.01.08. thn 2022.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan yang diajukan pihak penggugat. Sebelumnya, pihak penggugat mengajukan gugatan diantaranya permintaan agar Mahasabha Luar Biasa (MLB) pada 18-19 September 2021 dinyatakan sah. MLB yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar itu memutuskan Ida Bagus Putu Dunia sebagai Ketua dan Komang Priambada sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat Hasil MLB.