Agama Hindu dalam kitab sucinya yaitu Weda-weda telah menguraikan tentang apa yang disebut dengan tempat-tempat suci dan Kawasan Suci, Gunung, Danau, Campuan (pertemuan sungai), Pantai, Laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai- nilai kesucian. Oleh karena itu Pura dan tempat- tempat suci umumnya didirikan ditempat tersebut, karena ditempat orang-orang suci dan umat Hindu mendapatkan pikiran-pikiran suci (wahyu).
Bahwa dengan semakin berkembangnya Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dan demi terjaminnya kesucian Pura dengan kawasan sucinya disatu pihak dan tetap berlangsungnya Pembangunan Nasional dan Daerah dilain pihak.
Hasil musyawarah para anggota Pesamuhan Sulinggih dan Pesamuhan Walaka serta Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat pada tanggal 25 Januari 1994 di Universitas Hindu Indonesia dengan acara membahas Kesucian Pura bagi umat Hindu.