Bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat untuk meningkatkan kualitas Sraddha dan Bhakti umat Hindu Indonesia, maka dipandang perlu mengadakan dana lestari melalui gerakan nasional dana punya dikalangan umat Hindu Indonesia.
Bahwa kegiatan dana punya merupakan salah sate ajaran agama Hindu yang patut dilaksanakan sebagai wujud Bhakti umat Hindu sesuai dengan hukum agama Hindu yang bersifat wajib.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana punya ini dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Bhisama Sabha Panclita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.