Mengingat pemahaman Umat Hindu di Indonesia tentang ajaran agamanya berimplikasi pula terhadap eksistensi lembaga diksa maka Sabha Pandita memandang perlu meninjau ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor: V/Kep/PHDIJ68 tentang Pandita, serta keputusan seminar kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa yang kurang mengakomodasikan dan memberikan kebebasan terhadap umat untuk memilih system diksa dvijati selain yang telah diputuskan dalam seminar tersebut diatas. Padahal sesuai kenyataan warga-warga tertentu khususnya di Bali telah memiliki mekanisme diksa dvijati yang telah ditetapkan dalam Bhisama leluhurnya. Lebih-lebih dikalangan Sampradaya-sarnpradaya juga meiniiki mekanisme yang berbeda-beda. Maka untuk itu Sabha Pandita menetapkan penyempurnaan pedoman pelaksanaan diksa dvijati.