Diskusi Kelompok Terpumpun Evaluasi Ujian Nasional

Diskusi Kelompok Terpumpun Evaluasi Ujian Nasional

Jakarta, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyelenggaraan Ujian Nasional.  Senin, 25 November 2024 di Pullman Central Park Podomoro City, Letjen S. Parman Nomor Kav 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol petamburan, Jakarta Barat.  PHDI Pusat yang diwakili Ketut Budiawan (Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM) sebagai penanggab dalam diskusi terpumpun.

Penyaji dalam diskusi terpumpun Evaluasi Ujian Nasonal yang berasal dari berbagai perwakilan, diantaranya:

Yayasan Lazuardi Hayati Depok (Haidar Bagir) dalam penyajianya menyampaikan bahwa UN adalah masalah yang kompleks, tdak bisa dijawab begitu saja secara biner dengan pro atau kontra. Masalahnya jauh lebih kompleks dari sekadar memutuskan UN tetap dihapuskan atau dikembalikan lagi. Kita masing-masing juga tak boleh merasa paling tahu. Kita, setidaknya sampai batas tertentu, harus mau membuka kemungkinan ada kebenaran dalam pendapat yang lain. Karenanya, sebelum mengambil keputusan apa pun, kita harus mau mencoba memahami sudut pandang lain, jika ada yang tidak setuju UN harus memahami dasar-dasar yang setuju, dan demikian juga sebaliknya.

Sekjen PB PGRI (Dudung Abdul Kodir) menyimpulkan PGRI merekomendasikan Kembali melaksanakan Ujian Nasional untuk melakukan pemetaan kualitas siswa, kualitas Pendidikan di tingkat satuan Pendidikan, kab/kota dan provinsi sebagai bahan tindak lanjut pengembangan mutu pemerataan dan pelayanan Pendidikan. Dan memperbaiki transformasi pembelajaran dan penilaian, integritas sekolah dan siswa ditingkatkan, dan system tata Kelola UN harus dibenahi. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh PB PGRI mulai tanggal 23 November 2024 yang diikuti oleh 37.402 responden yang terdiri dari 32 provinsi bahwa Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dosen, Orang tua siswa, dan Siswa 96,8% UN Sangat penting dan penting, dan 3,2 % memilih tidak setuju UN.

Pemerhati Pendidikan/Univ. Multimedia Nusantara (Doni Koesoema A.) Berdasarkan pasal 58 (1) dalam UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan, dengan demikian kebijakan tentang UN sebaiknya disesuaikan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

Badan Riset dan Inovasi Nasional  (Trina Fizzanty) Kurikulum harus dipandang sebagai kesatuan filosofi, prinsip, instrumentasi, dan praksis antara pembelajaran dan penilaian (termasuk ujian) dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Purnama Syae Purrohman) menyampaikan bahwa Ujian Nasional di jenjang SMA, sebagai ukuran untuk kesiapan siswa untuk memilih jurusan kuliah. Berikutnya Level 1 untuk mempersiapkan kuliah yang membutuhkan kecakapan akademik yang tinggi di bidang eksakta seperti kedokteran, farmasi, matematika dan sebagainya, Level 2 untuk mempersiapkan kuliah di jurusan yang memerlukan kecakapan akademik sedang. Dan Level 3 untuk mempersiapkan kuliah di jurusan vokasional.

Sebagai penanggab (Ketut Budiawan) menyampaikan bahwa:

  • Kebijakan pemerintah harus berpusat untuk menuntun peserta didik yang memiliki integritas yang baik dalam pembelajaran yang bermakna, berkesadaran, dan  menggembirakan agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan.
  • Peran Pemerintah: Diperlukan kewajiban dan tanggung jawab yang berintegritas oleh pemerintah dalam menuntun Pendidikan, diperlukan kesiapan seluruh Elemen dalam sistem Pendidikan jika  UN sebagai standar evaluasi nasional.
  • Pada prinsipnya setuju jika UN atau apapun namanya dikembalikan sebagai standar nasional dalam evaluasi pembelajaran siswa oleh pemerintah, dengan catatan ada beberapa hal yang patut dibenahi bersama adalah mental model pendidik maupun tenaga kependidikan, mental model siswa, sistem pendidikan dalam proses pembelajaran yang bermakna, berkesadaran dan menggembirakan, dan terakhir kebijakan pemerintah terhadap sarana dan prasarana sekolah dalam mendukung pembelajaran.

Hadir juga sebagai penanggab dari Pandu Nusa sebagai Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Miswanto) menyampaikan bahwa ujian atau evaluasi berstandar nasional masih diperlukan, di samping untuk memacu minat belajar peserta didik, ini juga merupakan salah satu alat ukur dalam standar nasional pendidikan. Hanya saja ujian atau evaluasi tersebut tidak perlu dijadikan sebagai alat penentu kelulusan. Pelaksanaan evaluasi berstandar nasional ini pun harus bersih dari aksi kecurangan sebagaimana yang pernah terjadi pada UN sebelumnya. Untuk itu format soal seharusnya tidak lagi hanya pilihan ganda biasa, tetapi dibuat bervariasi, misalnya kalau itu berupa pilihan ganda, setiap pilihan ada skornya. Di situ anak akan diajari bahwa setiap pilihan dalam hidup pastinya memiliki konsekuensi.

Diakhir paparan penyaji Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh penyaji dan penanggab. Abdul Muti mengatakan bahwa memahami betul Ujian Nasional menjadi Isu Nasional dan Isu yang mudah terbakar, UN atau papaun Namanya sebagai evaluasi pembelajaan. Menteri sebagai pembantu presiden, dan presiden menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, dan semuanya bernuansa politik, politik untuk kepentingan bangsa dan negara. Apapun kajian akademiknya kita bisa mencari latar apa yang menjadi sumber dalam mengambil Keputusan tersebut dalam diskusi kelompok terpumpun evaluasi ujian nasional.

Previous Mahkamah Agung Tolak Gugatan PHDI MLB Terhadap PHDI Hasil Mahasabha XII

Sekretariat Pusat

Jalan Anggrek Neli Murni No.3, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Senin – Jumat: 08:00 – 18:00

Didukung oleh

Ayo Berdana Punia

Tim IT PHDI Pusat © 2022. All Rights Reserved