Jakarta, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, penyusunan kurikulum, dan pengembangan pembelajaran, Kamis, 21 Maret 2025 di ibis Styles Jakarta Simatupang Jl. Cilandak Tengah No.23, Cilandak, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PHDI Pusat yang diwakili Ketut Budiawan (Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM) sebagai penanggab dalam diskusi Umpan Balik Peraturan Menteri terkait Kurikulum.

Mengawali kegiatan umpan balik Peraturan Menteri terkait Kurikulum, seluruh peserta disapa oleh panitia dan diberikan sambutan dan arahan dari:
- Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
- Arif Jamali, S.Pd. M.Pd. Staf Khusus Mendikdasmen Bidang Pembelajaran dan Sekolah Unggul.
- Dr. Muhammad Muchlas Rowi, S.E,. S.H., M.M. Staf Khusus Mendikdasmen Bidang Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan.
- Prof. Dr. H. Biyanto, M.Ag. Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga.
- Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc. Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Diakhir acara pembukaan Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc. Berharap bahwa pertemuan hari ini dimaksudkan memperoleh masukan public terkait rancangan kurikulum untuk mewujudkan kualitas lulusan kita semakin baik, sehingga program pembelajaran mendalam bisa segera kita wujudkan.
Sebagai penanggab (Ketut Budiawan) dalam diskusi umpan balik batang tubuh dan lampiran peraturan menteri terkait kurikulum menyampaikan bahwa sangat mendukung dan menyambut dengan sangat positif tentang program pembelajaran mendalam karena pembelajaran mendalam sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan secara holistik dan terpadu, maka hal hal penting disampaikan dalam diskusi umpan balik terkait dengan substansi, yaitu tentang penyelenggara pendidikan, penguatan profil Panca Sila, kompetensi lulusan, delapan profil lulusan yaitu (1) Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, (2) Kewargaan, (3) Penalaran Kritis, (4) Kreativitas, (5) Kolaborasi, (6) Kemandirian, (7) Kesehatan, (8) Komunikasi, pelaksanaan pramuka, dan beberapa poin penting lainya. Seluruh masukan dalam memberikan umpan balik tetap berpegang pada prinsip pembelajaran mendalam yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, yaitu BERKESADARAN-BERMAKNA-MENGGEMBIRAKAN.
Diakhir kegiatan, panitia memberikan apresiasi ucapan terima kasih setingg-tingginya kepada seluruh peserta yang telah memberikan masukan dan penguatan dalam kegiatan umpan balik Peraturan Menteri terkait dengan kurikulum.