PHDI Minta Penambahan Kata Pasraman dalam Judul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

PHDI Minta Penambahan Kata Pasraman dalam Judul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disahkan dan diberlakukan menjadi undang-undang. Namun, ia mengingatkan RUU ini harus mengakomodir kepentingan pendidikan semua agama termasuk agama Hindu.

Penegasan disampaikan Wisnu Bawa dalam seminar bertema ‘RUU Pesantren dan Pendidikan Agama; Menghadirkan Negara dalam Upaya Menanamkan Pemahaman Keagamaan’ yang diselenggarakan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).

Wisnu mengatakan, pendidikan agama itu sangat penting, dan mengajak semuanya bahwa undang-undang ini sangat penting. “Kita berharap negara adil terhadap seluruh agama yang ada di republik ini,” ucap Wisnu.

Terkait judul RUU tersebut, mantan Pangdam Udayana ini mengatakan, kata Pesantren sebenarnya identik dengan Pasraman bagi umat Hindu. “Makanya ada usulan kepada Dirjen (Dirjen Bimas Hindu Kemenag), bisa nggak judulnya dibuat Pesantren tetapi diberi garis miring (/) Pasraman. Judulnya ditambahkan garis miring (/) Pasraman. Kalau itu bisa diakomodir, pasti yang beragama Hindu serempak menjawab oke, semua pasti senang,” ujarnya.

Wisnu Bawa menjelaskan, dalam pendidikan keagamaan, umat  Hindu memiliki pendidikan yang bersifat formal maupun non formal seperti pesantren. Dia mengakui, sejauh ini untuk pendidikan non formal keagamaan Hindu belum tersentuh oleh APBN.

Oleh karena itu, ia berharap apabila RUU ini diberlakukan negara dapat hadir memajukan pasraman melalui APBN maupun APBD. “Secara garis besarnya, kita setuju RUU ini menjadi undang-undang sehingga APBN, APBD terus ke bawah semuanya kebagian. Sehingga bisa membangun manusia seutuhnya,” tegasnya.

Lebih jauh mengenai adanya anggapan bahwa RUU ini telah membuka ruang bagi negara mengintervensi kegiatan keagamaan tertentu dan ada ruang-ruang yang bersinggungan dengan intoleransi, Wisnu Bawa mengatakan semua kekhawatiran itu bisa diatasi dan diselesaikan dengan komunikasi, musyawarah, dan kerjasama. “Itulah pentingnya saling menghargai, berkomunikasi, bekerjasama, mana yang pas, mana yang belum, bisa dimusyawarahkan. Satukan pikiran, satukan hati. Nanti bilamana di undang-undang ini dirasakan perlu ada perbaikan, bisa diperbaiki. Kan begitu,” tegasnya.

Wisnu Bawa berpandangan sejauh ini, ia belum melihat adanya resistensi maupun penolakan dari umat Hindu atas kehadiran RUU ini. “Nggak ada resistensi. Happy-happy saja. Kita sangat mendukung. Ini semua dari berbagai lapisan umat perlu disosialisasikan sesuai tingkatannya melalui forum apa dan sebagainya,” ucap Wisnu Bawa.

Pembicara lainnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Ahmad Fauzan Harun mengungkapkan FPPP merupakan salah satu fraksi yang menjadi fraksi pengusul RUU ini. Salah satu pertimbangan yang mendorong dibuatnya RUU ini adalah karena selama ini tidak ada alokasi APBN secara khusus untuk pendidikan pesantren. Kalaupun ada bantuan anggaran bentuknya hanya dana hibah.

“Jadi kalau nanti RUU ini disahkan dan diberlakukan maka anggaran pendidikan untuk pesantren tidak perlu lagi berharap ada dana hibah. Tetapi justru negara diwajibkan mengalokasikan APBN untuk pendidikan pesantren. Karena sudah menjadi perintah undang-undang,” tegas Fauzan.

Source: bisnisjakarta.co.id

Previous Rakornas BPH: Membangun Indonesia Melalui Penyebaran Dharma

Sekretariat Pusat

Jalan Anggrek Neli Murni No.3, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Senin – Jumat: 08:00 – 18:00

Didukung oleh

Ayo Berdana Punia

Tim IT PHDI Pusat © 2022. All Rights Reserved